🌌 Nasib Guru Pns Yang Belum Sertifikasi

Namun juga banyaknya jumlah guru non-Pegawai Negeri Sipil (non-PNS) yang belum tersertifikasi. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebanyak 88 persen guru non-PNS Indonesia tidak memiliki sertifikasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 55 persen guru di antaranya merupakan guru honorer yang Hal yang biasa terjadi bagi guru yang baru selesai menempuh sertifikasi adalah lamanya waktu penerbitan SKTP. Faktor yang menyebabkan tidak kunjung terbit ada beragam, yaitu sebagai berikut. Belum memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru), biasanya kondisi ini dialami oleh guru yang menempuh PPG prajabatan. Masalah kian pelik karena setiap tahun ada ribuan guru PNS yang pensiun. Berdasarkan data Kemendikbud, pada 2020 terdapat 72.976 guru pensiun. Jumlah tersebut menyumbang kekurangan guru yang angkanya mencapai 1.020.921 orang. Angka itu kemudian naik pada 2021. Kekurangan guru diprediksi mencapai 1.090.678 orang dan jumlah yang pensiun 69.757 orang. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali. Baca Juga: Selamat! Ini Pengganti Sertifikasi Usai Dihapus Diganti Tunjangan Guru 2023, TPG Non PNS Cair Capai Rp 20 Juta Bagaimana jika tidak lulus UP PPG ? Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam tes akhir atau UP (uji pengetahuan) PPG masih diberikan kesempatan untuk melakukan UP ulang atau remedial. UP ulang bagi peserta yang tidak lulus akan diberikan kesempatan mengulang sebanyak 6 kali selama kurung waktu 2 tahun. Seperti pengalaman lalu bahwa peserta PPG Baca juga: Lengkap Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Plus Semua Tunjangannya. Dia menambahkan akan terdapat sanksi bagi instansi pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer, baik di K/L dan pemda pusat atau daerah. "Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman atau pun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," ujarnya. Hal tersebut berbeda dengan PNS yang mana guru honorer tidak diberikan fasilitas dan tunjangan hari tua. Hal tersebut juga semakin diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dengan Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022 lalu. Ketua PGRI Cabang Larantuka, Maksimus Masan Kian mengatakan, dinas PKO harus bertanggungjawab terhadap persoalan yang alami guru Ribka Nitti. Hal itu, menurut dia, merupakan kesalahan dinas PKO yang tidak menginformasikan masa persiapan pensiun terhadap guru. "Semua PNS, setahun sebelum pensiun pasti mendapat informasi MPP, ini kan tidak. Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022, yang berisi tentang langkah-langkah memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan, memberikan informasi ini bagi guru non-sertifikasi. Bagi guru non-sertifikasi yang ingin mengikuti program PPG dalam jabatan pada tahun 2023, peraturan ini sangat penting. Guru yang belum memiliki gelar pendidik, tidak termasuk yang disebutkan di bagian 1 dan 2. Baca Juga: JADWAL PENCAIRAN THR 2023 Sudah dijelaskan JOKOWI, THR Segera Cair Alhamdulillah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi baru-baru ini membuat keputusan tersebut, dan akan mulai berlaku pada tahun 2023.*** Untuk itu, kejelasan nasib bagi para guru honorer swasta jelas harus menjadi salah satu perhatian Kemdikbud demi kualitas pendidikan Indonesia yang lebih baik. Rekrutmen Guru Honorer Tahun 2023 Kabar baiknya, pada tahun 2023 ini, pemerintah dikabarkan akan melanjutkan rekrutmen guru honorer menjadi ASN PPPK . Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku. Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Halaman Selanjutnya. Berikut ini merupakan… Halaman : 1 2 3 Gn2QC.

nasib guru pns yang belum sertifikasi